Info Populer 2022

Bacaan Niat Puasa Nazar Dan Klarifikasi Lengkapnya

Bacaan Niat Puasa Nazar Dan Klarifikasi Lengkapnya
Bacaan Niat Puasa Nazar Dan Klarifikasi Lengkapnya

Apakah anda sering mendengar ungkapan nazar? Atau anda sudah mengetahui dan pernah melaksanakan puasa nazar? Sebenarnya apa itu nazar? Apa saja jenisnya dan bagaimana bacaan niat puasa nazar? Kali ini saya ingin mengembangkan sedikit berita mengenai serba-serbi NAZAR.


Daftar Isi


1. Pengertian Puasa Nazar


Nazar itu secara ringkasnya yakni berjanji untuk melakukan sesuatu dikarenakan telah mendapatkan sesuatu. Nah, secara etimologi nazar memiliki arti berjanji akan melaksanakan sesuatu yang bagus atau buruk. Dalam terminologi syariah nadzar adalah memutuskan atau mengharuskan melakukan sesuatu yang secara syariah asal tidak wajib , seperti seorang yang mengatakan,”Demi Allah saya mesti mensedekahkan uang dengan jumlah sekian,” atau,”Apabila Allah menyembuhkan penyakitku maka wajib bagiku untuk berpuasa tiga hari.” Atau lafazh-lafazh yang mirip itu. (Fiqhus Sunnah juz III hal 33).


Kita sering mendengar beberapa orang atau bahkan kita sendiri disaat kita cobaan sekolah (khususnya ujian selesai SMA atau kulias), kita berucap “Ya Alloh jikalau saya lulus cobaan ini aku berjanji akan puasa selama 3 hari”, atau kita berucap “Ya Alloh jikalau saya bisa menerima tiket kereta api supaya aku mampu pulang ke kampung halaman maka aku akan puasa 2 hari”, atau juga “Ya Alloh tolong berhasilkan dan lancarkanlah proyek ini, jikalau proyek ini sukses saya berjanji akan menginfakkan duit yang saya mampu 10% ke panti asuhan”. Nah, perkara diatas ini termasuk kedalam nazar.


Tahukah kau, semestinya kita diusulkan untuk menjauhi perbuatan atau melaksanakan nazar ini. Bahkan, lebih banyak didominasi ulama memakruhkan melaksanakan perbuatan nazar ini. Hal ini dikarenakan seseoarang yang melakukan nazar itu tergolong pelit, karena mereka melaksanakan sesuatu yang pada awalnya tidak berniat melakukannya. Selain itu, acap kali orang yang melakukan nazar itu melupakan apa yang telah ia ucapkan. Seperti dalam salah satu hadist berbunyi:


Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,


نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ النَّذْرِ قَالَ « إِنَّهُ لاَ يَرُدُّ شَيْئًا ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bernazar, dia bersabda: ‘Nazar sama sekali tidak mampu menolak sesuatu. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)’.” (HR. Bukhari no. 6693 dan Muslim no. 1639)


Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


إِنَّ النَّذْرَ لاَ يُقَرِّبُ مِنِ ابْنِ آدَمَ شَيْئًا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ قَدَّرَهُ لَهُ وَلَكِنِ النَّذْرُ يُوَافِقُ الْقَدَرَ فَيُخْرَجُ بِذَلِكَ مِنَ الْبَخِيلِ مَا لَمْ يَكُنِ الْبَخِيلُ يُرِيدُ أَنْ يُخْرِجَ


Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit. Orang yang bernazar tersebut mengeluarkan harta yang sebetulnya tidak beliau harapkan untuk dikeluarkan. ” (HR. Bukhari no. 6694 dan Muslim no. 1640).


Lalu bagaimana dengan orang yang telah kadung melakukan nazar? Jika anda telah terlanjut mengucapkan nazar maka anda wajib membayarnya atau melunasinya.


Allah Ta’ala berfirman,


ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ


Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada tubuh mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al Hajj: 29).


Lakukanlah nazar kalau itu untuk menjadika kita lebih taat kepada Alloh, seperti hadist dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda,


مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ


Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696)


2. Jenis-jenis Nazar


Ada beberapa jenis nazar dari segi perbuatannya, yakni:


(1)  Nazar taat dan ibadah mirip bernazar untuk beramal. Nazar taat ialah bernazar untuk melakukan amalan sunah seperti seperti shalat sunnah, puasa sunnah, sedekah, i’tikaf, umroh. Adapun kalau seseorang bernazar untuk melakukan sholat lima waktu atau melakukan puasa Ramadhan bukanlah tergolong kedalam nazar taat. Hal ini dikarenakan dua amalan tersebut ialah amalan ang wajib dilaksanakan umat insan. Nazar mirip ini hukumnya wajib ditunaikan dan kalau dilanggar mesti mengeluarkan uang kaffarah (tebusan).


Dalil yang memperlihatkan wajibnya yaitu,


مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ


Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut.” (HR. Bukhari no. 6696)


(2)  Nazar mubah seperti bernazar untuk tidur. Nazar mubah itu bernazar untuk melakukan sebuah perkara yang mubah/diperbolehkan dan bukan ibadah. Pada sebagian ulama menyatakan kalau nazar seperti ini tidak dijalankan juga tidak apa-apa dan tidak mengeluarkan uang kafarat juga tidak apa-apa.


(3)  Nazar maksiat. Contoh, bernazar untuk berzina dengan artis. Nazar seperti ini ialah nazar yang sah tapi dilarang dilaksanakan dan mesti mengeluarkan uang kaffarah. Sebagian ulama beropini tidak perlu mengeluarkan uang kafarah (tebusan).


وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ


Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696)


(4)  Nadzar makruh. Contoh, bernazar untuk merokok. Nazar makruh merupakan bernazar untuk melaksanakan kasus yang makruh maka menentukan antara melaksanakannya atau mengeluarkan uang kaffarah.


(5)  Nazar syirik. Contoh, bernazar untuk menyembah berhala. Nazar syirik adalah yang ditujukan untuk mendekatkan diri terhadap selain Allah maka nazarnya tidak sah dan tidak ada kaffarah, akan tetapi harus bertaubat karena beliau sudah berbuat syirik akbar.


3. Niat Puasa Nazar


Semua hal yang kita kerjakan ini tergantung dari niat yang kita ucapkan. Nah untuk nazar sendiri apakah mesti di ucapkan (di lafadzkan) atau tidak ya?


Ada beberapa usulan mengenai hal ini, beberapa ustad menyampaikan jikalau bernazar itu tidak perlu mengucapakan niat atau lebih jelasnya niatnya cukup di hati saja. Akan tetapi, juga terdapat ustad yang mengatakan jika bernazar itu wajib mengucapkan niatnya. Menurut ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com ) nazar tidak sah bila cuma sebatas niat atau belum diucapkan. Misalnya seseorang bermaksud, kalau beliau lulus cobaan tahun ini, akan berpuasa daud selama sebulan lillahi ta’ala. Sebatas niat seperti ini, belum dianggap nazar yang sah, yang wajib dia lakukan. Hal ini menurut beberapa sumber antara lain:


Fairuz Abadzi – ulama syafiiyah – memastikan,


ولا يصح النذر إلا بالقول


“Nazar tidak sah, kecuali diucapkan.” (Al-Muhadzab, 1/440) .


An-Nawawi dalam syarah Muhadzab memberikan klarifikasi,


وهل يصح بالنية من غير قول … (الصحيح) باتفاق الأصحاب أنه لا يصح إلا بالقول ولا تنفع النية وحدها


Apakah nazar sah semata dengan niat, tanpa diucapkan…(yang kuat) berdasarkan sepakat ulama madzhab Syafii, bahwa tidak sah nazar kecuali diucapkan. Niat semata, tidak berfaedah (tidak dianggap). (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 8/451)


Hal yang sama juga dinyatakan Al-Mardawi – ulama hambali – dalam Al-Inshaf,


ولا يصح (النذر) إلا بالقول ، فإن نواه من غير قول : لم يصح بلا نزاع


Nazar tidak sah kecuali dengan diucapkan. Jika dia hanya berniat, tetapi tidak dia ucapkan, tidak sah nazarnya, tanpa ada perbedaan pertimbangan . (Al-Inshaf, 11/118)


Dari klarifikasi ia kita mampu mengambil kesimpulan bahwa semestinya saat kita melakukan sebuah nazar sebaiknya diucapkan niat, atau nazar yang sah yaitu nazar yang di awali dengan pengucapann atau pelafasan niat secara terang, tidak haya di hati saja. Seperti halnya puasa sunah senin kamis, berikut Bacaan Niat Puasa Nazar:


Niat Puasa Nazar
“NAWAITU SHAUMAN NADZRI LILLAHI TA’ALAA”

4. Kaffarah Nazar


Jika seseorang tidak melaksanakan nazar yang sudah terucap olehnya maka dia diwajibkan membayar kafarrah. Apa itu kaffarah? Kaffarah ialah tebusan. Lebih sering diucapkan atau disebut dengan kafarrah sumpah. Apa saja jenis-jenis kaffarah? Adapun beberapa jenis kafarah yang dijelaskan yaitu:


a)    Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau


b)    Memberi pakaian terhadap sepuluh orang miskin, atau


c)    Memerdekakan satu orang budak


d)    Jika tidak mampu ketiga hal di atas, barulah menunaikan pilihan berpuasa selama tiga hari. (Lihat Surat Al Maidah ayat 89).


Sumber rujukan:



  1. www.alkhoirot.net

  2. www.eramuslim.com

  3. www.rumaysho.com

  4. Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah. Hukum nazar dan keharusan membayarnya. 2010

  5. alimamah.blogspot.com

  6. www.salamdakwah.com

  7. Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

  8. www.assaef.com



Itu tadi beberapa penjelasan singkat megenai puasa nazar. Tidak terlalu mendalam dan luas, akan tetapi biar dapat memperbesar pengetahuan dan kecintaan kita kepada islam. Maaf kalau terdapat kesalahan pengetikan ataupun kesalahan penyampaian, alasannya adalah Kesempurnaan hanya milik Alloh dan kesalahan datang dari diiri saya sendiri.


Advertisement

Iklan Sidebar